BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (PEPABRI) Kalimantan Timur melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepengurusan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Balikpapan (UNIBA) ke Polda Kalimantan Timur.
Laporan tersebut disampaikan Ketua DPD PEPABRI Kaltim, Donald Sitorus, dalam konferensi pers di Kantor DPD PEPABRI Kaltim, Jalan APT Pranoto, Balikpapan Kota, Selasa (2/6/2026).
Donald menjelaskan, laporan yang telah disampaikan kepada Polda Kaltim pada 2 April 2026 itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, persoalan bermula ketika DPD PEPABRI Kaltim menemukan nama organisasi tersebut tidak lagi tercantum sebagai salah satu unsur pendiri dalam struktur yayasan yang menaungi Universitas Balikpapan.
Ia menjelaskan, berdasarkan sejarah pendiriannya, Universitas Balikpapan dirintis oleh Kodam VI/Mulawarman dan kemudian pengelolaannya melibatkan tiga unsur, yakni PEPABRI Kaltim, Kosgoro Kaltim, dan Yamawan Kaltim, yang selanjutnya mendirikan yayasan sebagai badan hukum penyelenggara perguruan tinggi tersebut.
“Kami menemukan adanya perubahan yang menurut kami perlu ditelusuri lebih lanjut. Karena itu kami melakukan kajian terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan yayasan,” ujar Donald.
Donald mengaku telah menempuh sejumlah langkah penyelesaian, mulai dari komunikasi informal, penyampaian surat resmi hingga somasi kepada pihak terkait. Namun, karena belum menemukan titik temu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen dan perubahan struktur yayasan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Donald menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” katanya.
Selain itu, Donald menyebut tujuan utama yang diperjuangkan PEPABRI bukan persoalan individu, melainkan upaya mengembalikan posisi tiga unsur pendiri sebagaimana yang diyakini tercantum dalam sejarah pembentukan yayasan.
Menanggapi laporan tersebut, Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Dharma Wirawan Kalimantan Timur, Rendy Susiswo Ismail, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dan perubahan yang dilakukan yayasan telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada wartawan di kompleks Universitas Balikpapan, Rabu (3/6/2026), Rendy menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan penilaian atas laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang negara memutuskan saya bersalah, saya akan mengikuti proses hukum. Namun saya meyakini apa yang saya lakukan selama ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Rendy menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Yayasan, seluruh yayasan di Indonesia diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait perubahan akta dan struktur organisasi yayasan.
Menurutnya, perubahan yang dilakukan Yayasan Pendidikan Tinggi Dharma Wirawan Kalimantan Timur merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi tersebut.
Ia juga membantah tuduhan adanya manipulasi dokumen sebagaimana yang dilaporkan dan menegaskan bahwa seluruh dokumen yayasan tersedia serta dapat diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, Rendy mengaku khawatir polemik yang berkembang dapat berdampak terhadap kepercayaan publik dan proses pengembangan Universitas Balikpapan, termasuk berbagai agenda strategis yang tengah dijalankan kampus.
Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum.
“Kami menghormati proses hukum dan akan mengikuti seluruh tahapan yang berjalan. Biarlah aparat penegak hukum yang melakukan penilaian berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait pokok perkara yang diperselisihkan oleh kedua belah pihak.
( Alfian )