BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan yang berujung pada meninggalnya seorang anak di bawah umur di Kabupaten Kutai Timur. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, S.H.S.I.K.C.F.E. M.H dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Mahakam Rupatama Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (4/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, S.H.M.Han Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K.M.Sc serta Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Jamaluddin Farti.S.I.K.M.Hum
Mengawali keterangannya, Kapolda menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tragis yang menimpa anak berusia tujuh tahun tersebut.
“Kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban.
Semoga diberikan kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi musibah ini,” ujar Kapolda.
Kapolda menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA ketika ibu korban mengajak anaknya pulang ke rumah setelah bermain.
Namun korban menolak karena masih bermain bersama teman-temannya.
Setelah kembali ke rumah dan selesai memasak, sang ibu berusaha mencari korban namun tidak menemukannya. Dari keterangan teman-teman korban, diketahui bahwa anak tersebut terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor skuter berwarna putih, mengenakan helm merah dan jaket ojek online.
Merasa curiga karena pria tersebut diketahui telah berada di sekitar lingkungan rumah sejak siang hari, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Timur pada Selasa (2/6/2026) dini hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur segera melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta penelusuran rekaman CCTV di sejumlah lokasi.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pengemudi ojek online yang kemudian berhasil kami identifikasi,” kata Kapolda.
Pelaku berinisial MY (32), warga Kutai Timur, berhasil diamankan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kampung Baru Tengah, Balikpapan Barat, oleh tim gabungan Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah membawa korban dan meninggalkannya di kawasan Taman Venus, Bukit Pelangi, Sangatta. Namun setelah dilakukan penyisiran, korban tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Tim penyidik kemudian memperluas pencarian hingga akhirnya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia mengapung di pinggir sungai di kawasan belakang Masjid Agung Sangatta, Kecamatan Sangatta Utara.
Jenazah korban selanjutnya dievakuasi dan dilakukan autopsi untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat mati lemas karena masuknya air ke saluran pernapasan. Sebelum dibuang ke sungai, korban diduga terlebih dahulu dicekik hingga tidak sadarkan diri.
“Dari hasil pemeriksaan forensik, korban diduga dicekik hingga pingsan sebelum akhirnya dibuang ke dalam air,” ungkap Kapolda.
Penyidik juga mengungkap bahwa pelaku diduga memiliki motif ekonomi. Pelaku mengajak korban dengan dalih pergi memancing, kemudian melakukan perampasan kemerdekaan dan berupaya meminta tebusan kepada keluarga korban.
Ancaman permintaan uang tersebut disampaikan melalui secarik kardus yang dikirimkan kepada keluarga korban menggunakan jasa ojek online. Namun sebelum tuntutan tersebut sempat dipenuhi, pelaku diduga telah lebih dahulu menghabisi nyawa korban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor skuter warna putih, jaket dan helm ojek online, kardus berisi pesan ancaman dan permintaan tebusan, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 456 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 450 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Kapolda menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan.
“Kami memastikan pelaku akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Kejahatan yang menyasar anak-anak merupakan perhatian serius dan menjadi prioritas penegakan hukum,” tegasnya.
Kapolda juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta memberikan pemahaman agar tidak mudah mengikuti ajakan orang yang tidak dikenal.
Ia turut mengajak masyarakat untuk memperkuat kepedulian sosial dan pengawasan lingkungan guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
“Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan anak-anak agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam,” pungkas Kapolda.
( Alfian )