Labusel Sumut Jurnalpolisi.id
Areal PBPH PT. Sinar Belantara Indah (SBI) yang terletak di Desa Asam Jadi, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, resmi ijinnya telah dicabut, Informasi ini terpampang jelas pada papan pengumuman yang berdiri di area bekas konsesi perusahaan tersebut.
Pencabutan izin itu merujuk pada SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 83 tertanggal 26 Januari 2026, yang menyebutkan bahwa areal seluas 6.200 hektare kini kembali dikuasai oleh negara setelah izin PT SBI tidak lagi berlaku.
Pada papan yang terpajang, tertulis bahwa Areal Konsesi PBPH PT. Sinar Belantara Indah seluas 6.200 hektare dinyatakan dicabut sesuai SK Menteri Kehutanan RI Nomor 83 Tahun 2026. Informasi tersebut sontak menjadi perhatian publik, mengingat selama bertahun-tahun area tersebut menjadi lokasi yang kerap bersinggungan dengan kepentingan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan berdiri namun
Warga yang ada di lingkungan peruhaan “Akhirnya, tak ada lagi monopoli !
Seorang Tokoh masyarakat Labusel, yang tidak ingin desebut namnya mengungkapkan bahwa hubungan masyarakat dengan PT SBI selama ini memang tidak pernah berjalan harmonis dan tidak baik saja.
“Selama ini masyarakat dan PT. SBI, tidak pernah sinkron Terlalu dimonopoli, “ujar masyarakat itu saat ditemui wartawan media ini.
Ia menilai pencabutan izin tersebut merupakan angin segar bagi warga. Menurutnya, dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan, PT SBI secara resmi tidak lagi memiliki kewenangan atas areal tersebut karna masyarakat ingin melihat keseriusan pemerintah mana mana perusahaan yang bermasalah harus di tindak tegas tidak tebang pilih
yang salah tetap salah yang benar tetap benar, sehingga ada yang namanya ke adilan yang sama.
“Sekarang PT SBI sudah angkat kaki dari tempat itu sesuai dengan SK Menhut Nomor 83 Lahan itu sudah kembali ke pada negara. Masyarakat bersyukur izin itu dicabut, “sambungnya.
Jangan Salahkan Petani, Berdayakan Mereka Tokoh masyarakat itu berharap pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, tidak mempersalahkan masyarakat tiga dusun di Desa Bagan Toras yang selama ini menggarap lahan tersebut.
Ia menambahkan bahwa setelah areal itu kembali menjadi aset negara, maka langkah selanjutnya adalah memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Karena areal itu sudah dikuasai negara, kami berharap pemerintah memberdayakan masyarakat setempat Jangan justru mempersalahkan petani yang sudah lebih dulu mengelola lahannya di luar perusahaan itu. “Tutupnya. (MS007)