Batam, jurnalpolisi.id
Polresta Barelang melalui Polsek Batam Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kegiatan dilaksanakan di Perumahan Taman Anugrah Ideal Botania, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Jumat, (29/05/2026), pukul 19.20 WIB.
Kegiatan tersebut berada di bawah penanggung jawab Ps. Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H. Adapun personel yang mendatangi lokasi terdiri dari personel piket patroli dan piket reskrim, yaitu Aipda Rusdianto, Aipda Reldo P., Brigpol Indra G., beserta personel lainnya. Kehadiran personel di lokasi merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima dari seorang warga bernama Ibu Betty.
Berdasarkan informasi yang diterima, pelapor menghubungi layanan 110 dan melaporkan dugaan adanya tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di kawasan Perumahan Taman Anugrah Ideal Botania. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket patroli bersama piket reskrim segera bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan memastikan kondisi di lapangan.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan situasi dan dokumentasi kegiatan sebagai bagian dari prosedur penanganan laporan masyarakat. Namun demikian, nomor telepon pelapor yang sebelumnya menghubungi layanan 110 tidak dapat dihubungi kembali sehingga petugas mengalami kendala dalam memperoleh informasi lanjutan terkait laporan yang disampaikan.
Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya korban maupun kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, tidak ditemukan saksi yang mengetahui secara langsung dugaan peristiwa yang dilaporkan. Meskipun demikian, personel tetap melaksanakan langkah-langkah preventif dengan memberikan imbauan kamtibmas kepada warga sekitar agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan keamanan.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam merespons setiap laporan yang masuk secara cepat dan profesional. Kehadiran personel di lapangan juga bertujuan untuk meminimalisir potensi terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Batam Kota.
Polsek Batam Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, laporan kejadian, maupun informasi terkait gangguan kamtibmas sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh personel Kepolisian demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
(Sahril JPN/Humas)