Labuhanbatu, jurnalpolisi.id
Upaya bersih-bersih narkoba di Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Satuan Reskrim Polsek Bilah Hilir meringkus seorang pengedar sabu dalam Operasi Antik Toba 2026, Rabu 27 Mei 2026 sore.
Tersangka yang diamankan berinisial S.J.L alias Jodi, 27 tahun, warga Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,65 gram bruto.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama. Lokasi ini sebelumnya sudah masuk radar polisi setelah menerima laporan warga tentang transaksi narkoba yang kerap terjadi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., http://M.Si., melalui keterangan resmi menyebut, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Gerak cepat dilakukan tanpa menunggu lama.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama tim turun ke lapangan. Tim melakukan penyisiran dan pemantauan di titik yang dicurigai.
Saat melintas dengan Honda Scoopy, tersangka dihentikan untuk diperiksa. Hasilnya, satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu ditemukan di bagasi depan sebelah kanan motor. Jodi tak bisa mengelak.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku barang haram itu miliknya. Ia menyebut mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Heri, warga Kelurahan Negeri Lama. Polisi kini memburu Heri untuk pengembangan jaringan.
Barang bukti yang diamankan selain sabu 2,65 gram juga satu dompet milik tersangka. Saat ini Jodi sudah ditahan di Mapolsek Bilah Hilir dan berkasnya sedang dilengkapi untuk dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Polres Labuhanbatu menegaskan, Operasi Antik Toba 2026 akan terus digelar tanpa kompromi. Masyarakat diminta aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
Reporter
Eka Hombing
Kabiro JPN Labuhan batu raya.