Balikpapan jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang melibatkan dua warga negara asing asal Malaysia dan Belanda.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sabu seberat sekitar 1 kilogram dan lebih dari 1.000 butir ekstasi yang diselundupkan ke Kota Balikpapan melalui jalur internasional dengan modus penyamaran dalam kemasan kopi dan barang kebutuhan sehari-hari.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Kalimantan Timur Endar Priantoro bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, .S.sos.S.I.K M.Krim Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur Bagus Nugroho Tamtomo Putro, GM Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Iwan Winaya Mahdar, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya di Aula Mahakam, Balikpapan, Selasa (26/5/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama intensif antara kepolisian, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya.
“Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Polda Kaltim, Bea Cukai, dan seluruh stakeholder terkait,” ujar Romylus.
Kasus bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai terkait adanya pergerakan mencurigakan pengiriman narkotika dari luar negeri menuju Balikpapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Agus melakukan penyelidikan bersama tim Bea Cukai.
Pada 22 April 2026, petugas gabungan mengamankan seorang perempuan warga negara Malaysia berinisial S sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan dari Kuala Lumpur.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan menggunakan korset modifikasi yang dikenakan pelaku.
“Pelaku berangkat dari Kuala Lumpur dan tiba di Bandara Sepinggan sekitar pukul 06.00 Wita. Aktivitasnya telah kami pantau sejak awal hingga akhirnya berhasil diamankan,” kata Romylus.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang rekannya di Malaysia berinisial Y melalui pertemuan langsung. Pelaku diketahui sempat menginap di salah satu hotel di Balikpapan dan bertemu dengan seseorang berinisial G sebelum akhirnya ditangkap aparat.
Selain mengungkap penyelundupan sabu, penyidik juga membongkar pengiriman paket narkotika jenis ekstasi yang disamarkan di dalam kemasan kopi, deodorant, dan sejumlah barang lainnya.
“Modus operandi yang digunakan yakni menyamarkan ekstasi dalam kemasan kopi dan barang kebutuhan sehari-hari agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ekstasi tersembunyi di dalam bungkus kopi,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan seorang warga negara Belanda berinisial WF yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkotika tersebut.
Menurut Romylus, paket narkotika itu diambil oleh seorang perempuan yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka WF.
“Perempuan yang mengambil paket tersebut merupakan anak angkat dari tersangka WF dan diperintahkan untuk mengambil paket yang telah dikirim,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium awal, ekstasi yang diamankan memiliki kandungan zat aktif lebih tinggi dibandingkan ekstasi yang umum beredar.
“Bentuknya berbeda dan kandungannya sekitar 54 persen lebih kuat dibandingkan ekstasi biasa. Kami menduga barang tersebut akan diproduksi atau diracik ulang,” tambah Romylus.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, kemasan penyamaran, dan perlengkapan lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan peredaran narkoba internasional tersebut.
Polda Kaltim masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional lainnya, termasuk dugaan lokasi yang digunakan sebagai tempat peracikan narkotika.
“Meskipun tersangka mengaku barang tersebut untuk konsumsi pribadi, kami tidak begitu saja percaya. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tegas Romylus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 112 dan Pasal 114, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati serta denda miliaran rupiah.
Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap jalur internasional yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika lintas negara.
“Pengiriman langsung dari Kuala Lumpur dan Jerman menuju Indonesia menjadi perhatian serius kami karena jalur internasional kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi jaringan narkoba,” ujar Endar.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pengiriman lintas negara akan diperkuat melalui koordinasi bersama aparat keamanan, otoritas bandara, dan seluruh instansi terkait.
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang maupun paket mencurigakan yang berpotensi digunakan sebagai sarana penyelundupan narkotika.
“Hal-hal mencurigakan dan barang yang tidak lazim harus terus kita awasi bersama. Kami akan lebih intensif melakukan pengawasan terhadap pola-pola penyelundupan seperti ini,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan narkoba dan kejahatan lintas negara membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
“Kita harus sepakat melawan narkoba dan memberantas peredarannya demi menjamin masa depan anak-anak kita agar terbebas dari ancaman narkoba,” pungkas Kapolda.
( Alfian )