BARITO UTARA, jurnalpolisi.id
23 Mei 2026 – Prianto bin Samsuri secara terbuka menantang PT Nusa Persada Resources (NPR) untuk membuktikan keabsahan proses pembebasan lahan seluas 140 hektare di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Ia menduga proses tersebut tidak memiliki kekuatan hukum meski melibatkan pihak pemerintah.
Tantangan itu disampaikan Prianto saat jumpa pers bersama puluhan warga di Kafe Jakarta, Jl. TRR Muara Teweh, pada 21 Mei 2026. Aksi ini dipicu temuan terbaru bahwa PT NPR kembali menggarap lahan berisi sekitar 300 pohon karet dan beberapa pondok miliknya tanpa ganti rugi.
“Kalau memang sah dan melibatkan pemerintah, tunjukkan buktinya di lapangan. Jangan hanya data di atas kertas. Proses yang kami alami diduga tidak berkekuatan hukum,” tegas Prianto di hadapan 18 wartawan yang hadir.
Warga menyebut pembebasan lahan 140 hektare itu bermasalah sejak awal. Mereka mengaku hanya menerima ganti rugi untuk 68 hektare, sementara lahan milik kelompok Prianto dan Hison yang bersebelahan digarap tanpa pembayaran hingga sekarang.

Dulu pernah dimediasi di Polres Barito Utara dan disepakati akan ada peninjauan lapangan bersama. Namun hingga kini peninjauan itu tidak pernah dilakukan,” ungkap Prianto.
Prianto bersama warga mendesak Presiden, DPR RI, dan Komnas HAM untuk turun tangan dan memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai aturan. Mereka menilai pembiaran terhadap praktik yang diduga merugikan masyarakat adat akan memperparah konflik agraria di wilayah tersebut.
“Kami minta Presiden tidak tinggal diam. Kalau prosesnya bermasalah, harus dihentikan dan ditindaklanjuti secara hukum,” katanya.
John Kenedi, penerima kuasa warga, menambahkan bahwa ketidakterbukaan PT NPR dalam pembebasan lahan telah memicu manajemen konflik di tingkat akar rumput. Sementara Hison, mewakili 17 peladang tradisional, meminta agar tali asih diberikan langsung kepada pemilik lahan tanpa perantara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT NPR terkait tuntutan warga.(Indra L)