Labuhanbatu jurnalpolisi.id
Upaya penyelundupan 1 kilogram sabu berhasil digagalkan aparat gabungan. Seorang kurir berinisial R, 23 tahun, warga Kota Jambi, ditangkap di Jalan Lintas Negeri Lama, Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Bilah Hilir, Jumat malam, 22 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan tim Unit Intel Kodim 0209/LB bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Aksi cepat ini berawal dari informasi hasil pemantauan intel Kodim yang kemudian dikoordinasikan untuk penindakan di lapangan.

Operasi dipimpin langsung Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Aswin bersama personel intel dan Tim Satresnarkoba. Sebelum bergerak, tim menggelar briefing teknis dan pengamanan untuk memastikan operasi berjalan rapi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mencurigai seorang pengendara Yamaha NMAX melintas saat listrik padam. Ketika hendak diperiksa, pria itu tancap gas dan membuang motornya ke parit sebelum kabur ke area perkebunan sawit.

Pengejaran berlangsung di kegelapan dan lumpur kebun sawit. Setelah beberapa saat disisir, R akhirnya berhasil diamankan dalam keadaan lemas.
Saat bagasi motor diperiksa, petugas menemukan satu bungkus besar berlakban coklat yang diduga berisi sabu seberat 1 kilogram. Ikut diamankan motor NMAX BH 3108 ZU, ponsel TECNO Spark, dan uang tunai Rp700 ribu.
Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, http://S.Sos., M.I.P melalui Kapten Inf Aswin menyebut operasi ini bukti sinergitas TNI-Polri. “Kami akan terus berkoordinasi untuk menciptakan Labuhanbatu yang aman dan bebas narkoba,” tegasnya.

R beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bilah Hilir sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum. Polisi kini mendalami asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran ini.
Operasi berakhir pukul 01.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Aparat mengimbau warga agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
Reporter JPN
Eka Hombing