BARITO UTARA – jurnalpolisi.id
Putusan Pengadilan Negeri Barito Utara dalam sengketa lahan PT Nusa Persada Resources (NPR) dinilai dapat memicu konflik horizontal di Desa Kerendan. Ratusan warga adat mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, dan Komnas HAM untuk turun langsung meredam polemik tersebut.
Ratusan pengelola lahan di Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, menolak putusan PN terkait lahan yang digarap PT NPR tanpa ganti rugi. Mereka menyatakan pantang menyerah dan meminta wartawan turun langsung ke lapangan untuk membuktikan fakta yang terjadi.
“Kami tidak terima putusan itu. Silakan wartawan datang, lihat sendiri kebun karet dan ladang kami yang sudah rusak,” ujar salah satu perwakilan pengelola lahan saat ditemui di lokasi, Kamis (21/5/2026).
Warga menilai putusan PN tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Lahan yang menjadi sumber mata pencaharian telah dirusak aktivitas PT NPR, namun hingga kini belum ada penyelesaian ganti rugi yang jelas.
Selaku penerima kuasa dari kelompok, Jhon Kenedy didampingi Hison yang mewakili puluhan awak media, menunjukkan bukti kerusakan lahan beserta tanaman milik kelompok yang digarap PT NPR. “Ini adalah fakta kehancuran lahan kami,” ujarnya.
Prianto bin Samsuri mengungkapkan, salah satu area terdampak adalah kebun karet miliknya berisi sekitar 3.000 pohon. Lahan tersebut rusak akibat aktivitas operasional PT NPR, padahal dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun.
“Kedatangan saya hari ini karena ada kabar bahwa lahan yang belum saya jual itu sudah tergarap. Kebun karet saya yang dirusak oleh PT NPR mungkin hampir 3.000 pohon, tanpa ada ganti rugi,” ujar Prianto.
Ia menegaskan tidak berbicara untuk kepentingan pribadi, melainkan mewakili ratusan kepala keluarga di Desa Kerendan yang menggantungkan hidup dari sistem ladang berpindah dan hak kelola tradisional.
Berdasarkan kepemilikan adat, wilayah kelola kelompok mencakup SKT Global seluas 1.808 hektar dari Sungai Kerendan hingga Air Menetes di perbatasan Kalimantan Timur. Dokumen ini diperbarui pada 2010 dan 2018, serta diperkuat pecahan SKT yang disahkan RT, Kepala Adat, hingga Pemerintah Desa.
“Kami membuat kelompok untuk berladang tradisional, menanam padi, karet, hingga buah-buahan. Jika surat-surat dari pemerintah desa dan ketua adat ini tidak diakui, lalu untuk apa ada mereka? Mereka adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat dan daerah,” tegas Prianto.
Pada 2020, tim gabungan Tripika Kecamatan Lahei, termasuk Polsek, Danramil, Damang, dan awak media, telah turun ke lapangan untuk memverifikasi keberadaan kebun masyarakat di areal konflik tersebut.
Desak Presiden, DPR RI, dan Komnas HAM Turun Tangan
Warga menyayangkan sikap PT NPR yang dinilai menutup mata terhadap pemilik lahan sah saat menyalurkan program tali asih. Setelah laporan ke tingkat lokal hingga kepolisian menemui jalan buntu, warga melayangkan tuntutan terbuka ke pucuk pimpinan negara.
Mereka mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, serta Komnas HAM segera mengintervensi demi perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat.
“Kami tidak menentang pemerintah memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT NPR. Tapi kami meminta ganti rugi hak atas tanah yang kami kelola secara turun-temurun,” tambah Prianto.
Warga juga meminta induk perusahaan, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM), mengevaluasi kinerja PT NPR dan menurunkan tim auditor independen yang transparan. “Kami memohon keadilan. Tolong lindungi hak-hak masyarakat adat dan ladang kami,” pungkasnya.
Detail Putusan dan Dampak di Lapangan
Prianto menjelaskan, dalam Putusan Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw tertanggal 24 Mei 2026, majelis hakim menghukum tergugat rekonvensi/penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara.
“Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan kami sebagai penggugat dibebankan untuk membayar biaya perkara,” terang Prianto.
Dari ratusan pengelola lahan, beberapa warga yang sempat diwawancarai awak media antara lain Dores, Ron, Asnawi, dan Satun.
Mereka tidak hanya menunjukkan sisa-sisa kebun yang telah digarap, tetapi juga bukti polusi debu pada pondok yang ditempati. Tercatat ada 17 rumah pemukiman warga yang terdampak, karena tanah di sekeliling rumah mereka telah digarap PT NPR sehingga aktivitas sehari-hari menjadi terganggu.(Indra L)