BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Puluhan massa dari organisasi masyarakat Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan (KPADK) dan Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur (LPADKT) mendatangi Polsek Balikpapan Selatan, Sabtu (16/5/2026), sebagai bentuk solidaritas atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap tokoh adat Dayak, Junaidi Pingjuanringkai alias Joni Kilat.
Aksi yang berlangsung di Mapolsek Balikpapan Selatan, Jalan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, itu diikuti sekitar 35 orang massa dari kedua organisasi tersebut.
Kedatangan massa dilakukan untuk meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menimpa Joni Kilat. Situasi sempat menyita perhatian masyarakat karena massa memenuhi area sekitar Polsek hingga menyebabkan arus lalu lintas di kawasan Pasar Sepinggan mengalami kemacetan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum mendatangi kantor polisi, massa KPADK dan LPADKT lebih dahulu mendatangi rumah Yosef Gultom sekitar pukul 16.00 WITA. Yosef disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut.
Sekitar pukul 17.00 WITA, Yosef Gultom bersama perwakilan ormas kemudian menuju Polsek Balikpapan Selatan guna membahas dan menyelesaikan persoalan secara hukum.
Sementara itu, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/61/V/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Mukmin Faisal RT 57, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Dalam kejadian tersebut, korban diduga diserang oleh tiga orang tak dikenal yang masuk ke dalam rumah menggunakan tangan kosong dan senjata tajam. Akibat serangan itu, korban mengalami luka memar, bibir bagian atas pecah, luka gores di bawah leher sebelah kiri, serta luka sayatan pada ibu jari tangan kiri.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku. Polisi juga terus melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
Massa ormas akhirnya membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 20.25 WITA setelah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian terkait proses penanganan perkara.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pihak agar menahan dirinya dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kota Balikpapan.
Selain itu, koordinasi lintas instansi juga dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan maupun gesekan antar kelompok masyarakat selama proses penyelidikan berlangsung.
(Alfian )