Balikpapan jurnalpolisi.id
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, AKP Deky menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada institusi Polri dan Kapolri atas pelanggaran yang telah dilakukannya hingga mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Di hadapan majelis hakim kode etik, AKP Deky mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan siap menerima hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri atas segala pelanggaran yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Deky saat membacakan pernyataan di ruang sidang kode etik.
Pernyataan tersebut disampaikan dengan penuh kesadaran di hadapan majelis Komisi Kode Etik Polri sebagai bentuk pengakuan dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan.
Usai menjalani sidang etik, AKP Deky dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan tidak hormat dari institusi Polri. Selain itu, yang bersangkutan juga menjalani penempatan khusus selama 26 hari sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal.
Setelah menjalani penahanan internal, AKP Deky selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih didalami oleh penyidik.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius institusi Polri sebagai bentuk komitmen dalam menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik profesi.
Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
( Alfian )