Tapanuli Selatan , Jurnalpolisi.id
Kasus dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri yang menyeret seorang oknum anggota Polri di lingkungan Polres Tapanuli Selatan kembali menyita perhatian publik.
Meski Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), hingga kini proses banding yang diajukan oknum polisi tersebut di Polda Sumatera Utara disebut belum menemui kejelasan.
Oknum anggota Polri yang dimaksud yakni Aipda RIS. Ia sebelumnya menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait perselingkuhan dan dugaan pernikahan siri.
Kasus ini bermula dari laporan istri sahnya, Sri Astuty, ke Sipropam Polres Tapanuli Selatan pada 16 Juli 2024.
Melalui Penasehat Hukumnya, Nina Arnita Pulungan bersama partnernya Habib Khirzin, bahwa kliennya Sri Astuty menyebutkan awalnya tidak menaruh rasa curiga terhadap perubahan sikap suaminya yang semakin sering pulang larut malam dengan alasan pekerjaan.
Namun seiring waktu, kecurigaan mulai muncul setelah suami kliennya diketahui semakin sering berada di luar rumah dan intens berkomunikasi dengan seorang wanita pengelola kantin.
“Sudah Diperingatkan, Tapi Tetap Berlanjut”
Sri Astuty mengaku dirinya sudah berkali-kali mencoba mempertahankan rumah tangganya dengan cara mengingatkan wanita yang diduga memiliki hubungan khusus dengan suaminya tersebut.
Bahkan, ia mengaku sempat meminta secara langsung agar wanita itu menjaga jarak dan menghentikan hubungan dengan suaminya.
“Saya sudah beberapa kali mengingatkan supaya menjaga jarak dan menjauhi suami saya, tapi tidak pernah dihiraukan,” ujar Sri Astuty.
Menurutnya, hubungan keduanya justru semakin dekat dan terus berlanjut meski dirinya telah berulang kali menyampaikan keberatan sebagai istri sah.
“Hubungan mereka malah semakin intens sampai akhirnya diduga melaksanakan pernikahan siri secara diam-diam tanpa sepengetahuan saya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Sri Astuty juga mengaku telah berusaha mengingatkan suaminya agar menghentikan hubungan tersebut demi mempertahankan keluarga dan anak-anak mereka.
Namun, pengakuan Sri Astuty, upaya itu tidak membuahkan hasil.
“Saya juga sudah meminta suami supaya menjauhi perempuan itu, tapi tidak diindahkan,” katanya.
Bahkan, Sri Astuty menyebut sang suami pernah melontarkan pernyataan yang membuat dirinya terpukul.
“Suami pernah mengatakan siap hancur dan siap di-PTDH,” ucapnya.
Disebut Bermula dari Urusan Tender
Penasehat Hukum Sri Astuty, Nina Arnita Pulungan, mengatakan dugaan hubungan tersebut awalnya diketahui setelah kliennya mendapati suaminya sering membantu seorang wanita dalam urusan tender bahan makanan.
Menurut Nina, komunikasi keduanya kemudian semakin intens karena oknum polisi tersebut disebut kerap mendatangi rumah wanita dimaksud dengan alasan membantu pekerjaan.
“Klien kami juga beberapa kali mendapati suaminya menolak menjemput anak dengan alasan sedang berada di rumah wanita tersebut,” kata Nina.
Sidang Etik Berujung PTDH
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) tertanggal 4 Maret 2025, Sipropam Polres Tapanuli Selatan menyebut Aipda RIS diduga melakukan perselingkuhan dan pernikahan siri.
Dalam dokumen pemeriksaan, wanita yang disebut dalam perkara tersebut berinisial SMSP.
Selain itu, dalam hasil pemeriksaan sidang kode etik disebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, diduga telah terjadi pernikahan siri pada 17 Februari 2024 di wilayah Kecamatan P.Sidimpuan Utara, Kota P.Sidimpuan.
Dalam pertimbangan sidang, anggota Polri dapat dijatuhi sanksi apabila terbukti melanggar sumpah anggota Polri, kode etik profesi, maupun etika kepribadian, termasuk dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Aturan internal Polri juga mengatur bahwa anggota Polri hanya diperbolehkan memiliki seorang istri atau seorang suami.
Hasil analisis penutup sidang kemudian merekomendasikan agar Aipda RIS tidak dipertahankan sebagai anggota Polri. Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Nomor: B/Rek/09/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.
Komisi Kode Etik Polri selanjutnya menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administrasi berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Banding di Polda Sumut Dipertanyakan
Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, pihak keluarga menyebut Aipda RIS mengajukan banding ke Polda Sumatera Utara.
Bahkan berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, yang bersangkutan disebut masih bertugas di wilayah Polres Dairi sambil menunggu proses banding.
Namun hingga kini, hasil maupun jadwal sidang banding disebut belum diketahui secara pasti.
Penasehat Hukum Sri Astuty, Nina Arnita Pulungan, mengatakan pihaknya telah beberapa kali mempertanyakan perkembangan proses banding tersebut ke Propam Polda Sumut maupun Bidkum Polda Sumut.
“Kami sudah beberapa kali datang langsung dan juga menyurati pihak terkait untuk mempertanyakan perkembangan banding ini,” ujar Nina.
Menurut Nina, berdasarkan penjelasan yang diterima pihaknya, Propam hanya melakukan registrasi berkas banding sebelum diteruskan ke Bidkum untuk proses sidang.
“Propam meregister berkas, lalu proses sidang banding ditangani Bidkum setelah komisi dibentuk,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum atas nama Sri Astuty kepada Kapolda Sumut, namun hingga kini belum ada jawaban resmi.
“Kami hanya berharap ada kepastian hukum dan kejelasan proses terhadap perkara ini,” tegas Nina.
Dalam kesempatan itu, Nina turut mengapresiasi penanganan perkara oleh Polres Tapanuli Selatan di bawah kepemimpinan AKBP Yasir Ahmadi karena proses pemeriksaan hingga sidang etik disebut berjalan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Propam Polda Sumatera Utara dan pihak terlapor, terkait proses banding yang sedang berjalan. (P.Harahap)