Bandung – jurnalpolisi.id
Polrestabes Bandung ungkap dugaan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Sekelimus Tengah RT 003 RW 006, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.16 WIB. Korban diketahui seorang perempuan bernama Nanda Tritami Raina.
Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya melalui Kasat Reskrim AKBP Anton didampingi Kasi Humas AKP Nurindah Murdiani menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial CMM Bin L (Alm).
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/V/2026/SPKT Polsek Bandung Kidul/Polrestabes Bandung/Polda Jabar tanggal 9 Mei 2026. Tersangka diduga melanggar Pasal 459 KUHPidana.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui berangkat dari kediamannya di wilayah Kecamatan Gedebage menuju rumah korban di Sekelimus Tengah menggunakan kendaraan Toyota Rush putih bernomor polisi B-2152-PKA. Setibanya di lokasi, pelaku masuk ke rumah korban dan membawa korban ke dalam kendaraan tersebut.
Tidak lama kemudian, kendaraan ditemukan warga bersama petugas keamanan kompleks dengan bercak darah di dalamnya. Berdasarkan keterangan saksi, korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam dan sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, senjata tajam, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya golok, obeng panjang, gunting, bambu, martil, dan barang bukti lainnya.
Saat ini Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan konferensi pers berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
(Tanjung Hamirzen)