Kerinci – Jurnalpolisi.id
Bupati Kerinci Monadi resmi menunjuk Ir. Maya Novefri Handayani, S.T. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci Tahun 2026.
Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Kerinci, Adrianto, membenarkan penunjukan tersebut. Ia menyebut keputusan itu telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kerinci yang diterbitkan untuk menjamin kelangsungan operasional Perumda Air Minum Tirta Sakti hingga ditetapkannya direktur definitif.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kerinci Nomor 100.3.3.2/Kep.116/2026 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci yang ditetapkan di Siulak pada 13 Mei 2026.
Selain menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kerinci, Maya Novefri juga mengemban tugas sebagai Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci. Kini, pemerintah daerah kembali memberikan amanah tambahan untuk memimpin operasional perusahaan air minum daerah tersebut hingga hadir direktur definitif.
Penunjukan Plt Direktur Perumda Tirta Sakti
Dalam keputusan tersebut, Bupati Kerinci menegaskan bahwa penunjukan Plt Direktur Perumda Tirta Sakti bertujuan untuk menjamin keberlangsungan operasional perusahaan daerah. Karena itu, pemda mengambil langkah cepat agar pelayanan air minum kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Selain itu, keputusan tersebut mengacu pada Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Melalui kebijakan itu, pemerintah daerah berharap seluruh aktivitas pelayanan Perumda Air Minum Tirta Sakti tetap berjalan stabil. Dengan demikian, masyarakat tetap memperoleh pelayanan air bersih secara maksimal di tengah proses penyiapan direktur definitif.
Maya Novefri Pimpin Operasional Perusahaan
Sebagai Plt Direktur, Maya Novefri memiliki sejumlah tugas strategis. Pertama, ia memimpin seluruh kegiatan operasional perusahaan. Selanjutnya, ia juga mengambil keputusan penting guna memastikan keberlangsungan perusahaan daerah tersebut.
Tidak hanya itu, Maya Novefri juga bertugas melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja pegawai dan wilayah pelayanan. Kemudian, ia menerapkan tindakan disipliner sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Plt Direktur juga mengelola kekayaan perusahaan, menyelenggarakan administrasi umum, serta bertindak untuk dan atas nama direktur. Selain itu, ia bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Bahkan, pemerintah daerah juga memberikan tanggung jawab kepada Plt Direktur untuk menyediakan anggaran serta sarana pelaksanaan seleksi direktur definitif.
Masa Jabatan Maksimal Enam Bulan
Dalam keputusan tersebut, Bupati Kerinci menetapkan masa tugas Plt Direktur paling lama enam bulan atau sampai pemerintah daerah mengangkat direktur definitif.
Sementara itu, seluruh biaya akibat penerbitan keputusan tersebut dibebankan kepada Anggaran Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.
Dengan penunjukan ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap Perumda Air Minum Tirta Sakti mampu menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga ingin memastikan seluruh program perusahaan tetap berjalan efektif, profesional, dan sesuai aturan perundang-undangan.(Mul)