Wongsorejo,Banyuwangi – Jurnalpolisi.id – Pelarian Erik Setiawan, seorang residivis yang kerap keluar masuk penjara, akhirnya berakhir di tangan kepolisian.
Tersangka diringkus setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di SPBU Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Aksi pencurian ini bermula pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 10:00 WIB. Tersangka Erik datang ke SPBU Alasrejo menggunakan sepeda motor Honda Supra.
Di sana, Ia duduk di gazebo dan berbincang dengan korban, Muhammad David Laili.
Dalam obrolan tersebut, tersangka sempat berusaha meminjam motor Honda Vario 125 bernomor polisi P 2743 WF milik korban, namun ditolak.
Tak hilang akal, tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang pergi ke kamar mandi dan meninggalkan kunci motor masih tergantung atau menempel.
Tersangka langsung membawa kabur motor tersebut beserta satu unit handphone Infinix Smart 8 yang berada di dasbor sepeda motor ke arah Situbondo.
Menariknya, motor Honda Supra yang dibawa tersangka justru ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian sebagai tukar guling.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
Setelah buron selama beberapa bulan, titik terang muncul pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana, menerima informasi dari Polsek Situbondo Kota yang tengah mengamankan seorang pelaku pencurian kotak amal di salah satu pondok pesantren.
Saat diinterogasi mengenai kelengkapan dokumen motor Honda Vario yang dibawanya, tersangka tidak dapat menunjukkannya dan mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian di wilayah Wongsorejo.
“Tim Unit Reskrim Polsek Wongsorejo segera meluncur ke Polsek Situbondo Kota untuk memastikan barang bukti dan melakukan interogasi mendalam. Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Aipda Oktorio Wisnu Pradana.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap bahwa motor Honda Supra X yang ditinggalkan tersangka di SPBU Alasrejo tahun lalu ternyata juga merupakan motor hasil curian di wilayah hukum Polres Jember.
Berdasarkan data kepolisian, Erik Setiawan merupakan pelaku kriminalitas lintas wilayah dengan rekam jejak yang panjang sejak tahun 2013:
- 2013: Pencurian motor (Lapas Bondowoso – 2 tahun).
- 2016: Penipuan motor (Lapas Situbondo – 10 bulan).
- 2017: Pencurian kotak amal (Lapas Bondowoso – 1 tahun 2 bulan).
- 2018: Kasus peredaran obat farmasi ilegal (Lapas Bondowoso – 1 tahun).
- 2020: Pencurian berlanjut (Lapas Situbondo – 1 tahun 6 bulan).
- 2022: Pencurian berlanjut (Lapas Bondowoso – 2 tahun) dan pencurian ringan kotak amal (denda Rp 200 ribu).
Kini, tersangka beserta barang bukti sepeda motor Vario dan handphone milik korban telah diamankan di Polsek Wongsorejo untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP (terkait pencurian) atau Pasal 476 KUHP (sesuai arahan penyidik) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Boby)