Bappenas bersama 10 Kementerian/Lembaga Tandatangani Nota Kesepahaman Sinergi Penyelenggaraan Data

Jakarta – jurnalpolisi.id

Peran Satu Data Indonesia atau SDI sangat penting dalam mendukung pelaksanaan fokus-fokus pembangunan 2021, antara lain Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, Reformasi Sistem Perlindungan Nasional dan Penguatan Ketahanan Pangan. Sebab, berdasarkan Perpres No.39 tahun 2019, Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

Oleh karena itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang notabene menjadi Dewan Pengarah di SDI, akan mendapatkan tugas seperti, (1) Mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia, (2) Mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia, (3) Memantau dan Mengevaluasi Pelaksanaan SDI, (4) Mengoordinasikan Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Pelaksanaan SDI, dan (5) Menyampaikan laporan penyelenggaraan SDI tingkat Pusat dan Daerah kepada Presiden.

Atas dasar itulah, pada hari Senin 31 Agustus 2020, di Jakarta, Sebelas Kementerian /Lembaga termasuk Kementerian PPN/Bapennas menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Data dan Informasi Kelautan untuk Pembangunan Nasional.

Sebelas Kementerian/Lembaga yang hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman itu antara lain, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan, Kementerian PPN/Bapennas, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Berdasarkan data dari Bappenas, inti Nota Kesepahaman ini adalah : (1) kesepakatan dalam berbagi data dan informasi kelautan yang dihasilkan antar Kementerian/Lembaga ; (2) menjelaskan tugas masing-masing pihak dalam kesepahaman ini ; dan (3) hal-hal lain yang mengatur kerjasama dalam nota kesepahaman ini.

“Tujuan dari pembaharuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk: (1) meningkatkan sinergi antara para pihak untuk penyelenggaraan data dan informasi kelautan, termasuk di dalamnya berbagi pakai, untuk menuniang tugas Para Pihak dalam mendukung seluruh program pembangunan nasional, khususnya di bidang kemaritiman; dan (2) memperluas pihak yang terlibat dalam kerjasama,” ujar salah satu sumber di Bappenas.

Lebih lanjut menurut sumber di Bappenas, Nota kesepahaman ini merupakan pembaharuan dari Nota Kesepahaman tentang Kerjasama Penyelenggaraan Survey dan Observasi serta Berbagi Pakai Data dan Informasi Kelautan, yang di tandatangani oleh 8 Kementerian/Lembaga dan TNI pada tanggal 1 September 2015 yang lalu.( icky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *