Berau jurnalpolisi.id
Jajaran Polres Berau kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MJ (20) diamankan di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan perairan Karang Ambun.
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Sat Polairud dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka MJ. Selanjutnya dilakukan interogasi dan penggeledahan di kediaman pelaku yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat bungkus kecil diduga berisi sabu, satu bungkus plastik klip, dua unit telepon genggam, satu potongan sedotan warna hijau, serta sebuah tas berwarna hitam.
“Total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2,05 gram,” kata AKP Agus.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Agus menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau, termasuk di kawasan perairan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkasnya.
( Alfian)