Penajam Paser Utara – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RAA alias Aung (25) diamankan bersama enam paket sabu dengan berat bruto 4,22 gram dalam operasi yang digelar di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah pondok di RT 006 Kelurahan Riko.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, S.H.
menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Berbekal laporan masyarakat, personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu,” ujarnya.
Saat penggerebekan, tersangka ditemukan berada di dalam pondok. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam tabung plastik putih di saku celana pelaku.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar lokasi. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp3,4 juta yang disimpan dalam tas hitam, yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Selain itu, petugas menemukan perlengkapan lain berupa plastik klip bening dan sejumlah alat takar sederhana dari sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Dari pengembangan di sekitar lokasi, polisi kembali menemukan tiga paket sabu lainnya yang disembunyikan di area belakang kandang ayam.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi enam paket sabu, dua tabung plastik, plastik klip, tas, alat takar, uang tunai, pakaian, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polres PPU mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika demi keselamatan generasi bangsa,” tutup IPTU Gede Wijaya.
( Alfian )