Balikpapan jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial M (51) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun S.H melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto S.H melaporkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/V/2026/Polsek Bppn Barat/Res Bpp/Polda Kaltim, tertanggal 11 Mei 2026. Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 terkait tindak pidana pencurian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Pandan Barat RT 32, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat. Korban diketahui bernama Ali Gappar yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam putih dengan nomor polisi KT-5471-YU.
Kapolsek menjelaskan, kejadian baru diketahui korban pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 WITA saat hendak menggunakan sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah. Namun, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Korban merasa dirugikan atas kejadian tersebut dan melaporkan ke Polsek Balikpapan Barat untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek dalam laporannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku bernama Mukhsim di wilayah Balikpapan Barat. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian serta rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp8 juta.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pemeriksaan awal (interogasi), penyitaan barang bukti, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
Ke depan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk proses hukum lanjutan.
Polsek Balikpapan Barat mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga kendaraan pribadi, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
( Alfian )