SAMARINDA jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor Samarinda Seberang, Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampokan atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 lalu. Sebanyak empat orang tersangka telah diamankan beserta seluruh barang bukti yang disita dari lokasi kejadian maupun tempat persembunyian para pelaku.
Kasus bermula dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada 4 Mei 2026, dengan nomor LP/B/32/V/2026/SPKT/Satreskrim/Polresta Samarinda/Polda Kaltim. Laporan tersebut diajukan oleh Syamsuddin bin Hj Palli (58 tahun), warga Jalan KH Harun Nafsi Gg. Pandan RT 017 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, yang menjadi korban perampokan.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, tersangka Rudi Saleh (42 tahun) datang ke rumah dengan menyamar sebagai kurir paket. Saat anak korban hendak mengambil paket, ia langsung diancam menggunakan senapan angin genggam. Tidak lama kemudian, dua tersangka lainnya, La Pendi (45 tahun) dan Muliyono (42 tahun), masuk ke dalam rumah dan langsung mengikat tangan, kaki, serta menutup mulut anak korban menggunakan lakban.
Saat korban baru selesai melaksanakan salat Asar dan keluar dari kamar, ia dikejutkan dengan keberadaan tiga orang bertopeng di dalam rumah. Salah satu pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis badik ke leher dan perut korban, sembari meminta uang dan barang berharga. Korban kemudian dipaksa masuk ke kamar untuk mengambil uang tunai sebesar Rp10 juta, yang langsung disita pelaku. Para pelaku juga menggeledah seluruh ruangan, mengambil perangkat elektronik, hingga merusak lemari penyimpanan barang berharga milik keluarga korban.
Sebelum meninggalkan lokasi, para pelaku kembali mengikat korban dan anaknya, lalu menutup mata mereka. Total kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp30 juta, meliputi uang tunai, laptop, tablet, telepon genggam, serta perhiasan emas.
Berangkat dari laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unit Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, serta tim Opsnal dan Intelkam Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan. Penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci pengungkapan kasus. Berbekal data tersebut, pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, tim berhasil menangkap Muliyono di kediamannya di Jalan KH Harun Nafsi Gg. Mesjid.
Dari hasil interogasi, Muliyono mengakui perbuatannya dan menyebutkan nama rekan rekannya. Tak lama berselang, polisi menangkap La Pendi di kawasan Pasar Baqa, serta Rudi Saleh di rumahnya di Jalan KH Harun Nafsi Gg. H. Manaf. Penangkapan keempat tersangka, Mega Triana (38 tahun), dilakukan tak lama setelah itu. Mega diketahui berperan menyediakan kendaraan bermotor yang digunakan para pelaku sebagai sarana kejahatan.
Dari penggeledahan di tempat persembunyian tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit MacBook, satu unit laptop Asus, satu unit iPad Pro, dua telepon genggam, uang tunai sisa hasil curian sebesar Rp16,8 juta, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik tersangka Mega, senapan angin, tabung gas, senjata tajam, lakban, hingga alat penyamaran seperti masker dan helm.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap motif kejahatan ini bermula dari masalah utang piutang antara tersangka La Pendi dengan korban. Rudi disebut sebagai perancang utama aksi kejahatan ini, sementara Muliyono berperan melakukan ancaman kekerasan. Masing-masing tersangka diketahui mendapatkan bagian hasil curian antara Rp3 juta hingga Rp4,6 juta.
Keempat tersangka kini telah ditahan di tahanan Polsek Samarinda Seberang dan disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (2) Huruf D UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan meminta masyarakat tetap tenang, karena keamanan di wilayah hukum Samarinda Seberang kini kembali terjaga.
( Alfian )