Penajam Paser Utara jurnalpolisi.id
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mematangkan rencana penertiban pajak kendaraan bermotor tahun 2026 melalui rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Kantor Samsat Kabupaten PPU, Senin (11/5/2026).
Rapat dipimpin Kasat Lantas Polres PPU, Dedik I. Prasetyo, dan dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jasa Raharja, serta UPTD PPRD Kabupaten PPU.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas strategi pelaksanaan penertiban pajak kendaraan bermotor yang direncanakan berlangsung pada 2026, termasuk pola koordinasi antarinstansi agar kegiatan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Kapolres Penajam Paser Utara, Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Lantas menyampaikan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Melalui sinergi antarinstansi, kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan sekaligus keselamatan berlalu lintas,” ujar Dedik.
Adapun lokasi penertiban direncanakan difokuskan di wilayah Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Babulu yang dinilai strategis dalam mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan.
Selain mengejar target kepatuhan pajak kendaraan bermotor, langkah ini juga diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang tahun 2026.
Rapat turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan instansi, di antaranya unsur Dishub, Bapenda, Jasa Raharja, serta jajaran Satlantas Polres PPU. Kegiatan berlangsung lancar dengan semangat kolaborasi untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas dan kepatuhan administrasi kendaraan di wilayah tersebut.
( Alfian )