Tapanuli Selatan, Jurnalpolisi.id
Mandeknya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem kembali menjadi perhatian publik. Hingga kini, kursi DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 masih belum terisi akibat belum rampungnya proses sengketa internal partai.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan terkait lambannya penyelesaian perkara yang dinilai berdampak langsung terhadap hak representasi masyarakat di parlemen daerah.
Polemik PAW itu berkaitan dengan sengketa yang diajukan Eddi Sullam Siregar ke Mahkamah Partai NasDem. Di sisi lain, sejumlah pihak menilai status hukum yang bersangkutan sebenarnya telah memiliki kepastian, termasuk dengan terbitnya Surat Keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan periode 2024-2029 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Eddi Sullam disebut telah beberapa kali menempuh upaya hukum hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun, seluruh proses tersebut dikabarkan belum mengubah status keputusan yang telah berjalan.
Meski demikian, perkara kembali bergulir di Mahkamah Partai NasDem dan hingga kini belum ada keputusan resmi yang diumumkan kepada publik.
Belum adanya putusan final tersebut berdampak pada tertundanya proses PAW di DPRD Tapanuli Selatan. Akibatnya, kursi Fraksi NasDem dari Dapil 5 masih kosong dan dinilai menghambat optimalisasi penyaluran aspirasi masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai kekosongan kursi legislatif dalam waktu cukup lama dapat memengaruhi efektivitas pembahasan kebijakan daerah maupun fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan.
Di tengah polemik tersebut, perhatian publik juga tertuju kepada langkah KPUD Tapanuli Selatan dalam menindaklanjuti proses administrasi PAW. Masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana koordinasi yang telah dilakukan dengan Mahkamah Partai NasDem terkait kepastian penyelesaian perkara.
Sorotan muncul setelah beredarnya informasi mengenai surat menyurat antara KPUD Tapanuli Selatan dan Mahkamah Partai NasDem pada Februari 2026. Hal itu memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat, meski hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait.
Beberapa pengamat politik lokal meminta seluruh pihak mengedepankan transparansi dan profesionalitas agar polemik tersebut tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di ruang publik.
“Yang paling utama adalah kepentingan masyarakat. Jangan sampai proses internal berkepanjangan membuat rakyat kehilangan hak keterwakilan di DPRD,” ujar seorang pengamat politik lokal.
Masyarakat juga berharap proses PAW dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kursi DPRD yang kosong kembali terisi dan fungsi representasi masyarakat dapat berjalan normal.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Mahkamah Partai NasDem maupun KPUD Tapanuli Selatan terkait perkembangan terbaru perkara tersebut ataupun jadwal kepastian penyelesaian proses PAW.(P.Harahap)