Kutai Barat – jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat, Kalimantan Timur, bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Tering, Jumat (8/5/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang pelajar berinisial JY yang datang bersama keluarganya ke Polres Kutai Barat.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya berada di rumah temannya. Tak lama kemudian, seorang pria yang belum dikenal meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan hendak mengambil uang.
Namun, setelah ditunggu beberapa waktu, pria tersebut tidak kembali dan diduga membawa kabur kendaraan milik korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta II bersama piket Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kutai Barat langsung melakukan langkah cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan awal serta mengumpulkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ipda I Putu Gede Sudibya Wiguna bersama personel Pamapta II.
Pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap identitas pelaku serta keberadaan kendaraan yang digelapkan.
Polres Kutai Barat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.
Langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kutai Barat.
( Alfian )