BANYUWANGI – jurnalpolisi.id
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga integritas dan keamanan di lingkungan hunian. Melalui deklarasi resmi, Lapas Banyuwangi menegaskan bahwa tidak ada celah sedikit pun bagi oknum maupun warga binaan yang terlibat dalam peredaran handphone ilegal, narkoba, hingga praktik penipuan.
Penegasan tersebut dikukuhkan melalui prosesi Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang digelar secara khidmat di Aula Sahardjo, Lapas Banyuwangi, Jumat (8/5). Kegiatan ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat pengawasan internal dan eksternal.
Ikrar ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Banyuwangi, Solichin, dan diikuti dengan lantang oleh seluruh jajaran pegawai. Guna memastikan transparansi dan penguatan koordinasi, acara ini turut dihadiri oleh perwakilan unsur penegak hukum lainnya, yakni dari Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi.
Kehadiran aparat penegak hukum (APH) ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan handphone, narkoba hingga penipuan di dalam Lapas merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya kondusivitas keamanan di wilayah Banyuwangi.
Dalam arahannya, Kalapas Banyuwangi, Solichin, menyebutkan bahwa ikrar ini bukanlah sekadar seremonial belaka, melainkan sebuah pengingat keras bagi seluruh jajaran. Ia menegaskan bahwa perang terhadap handphone ilegal, narkoba, dan penipuan adalah harga mati yang harus diperjuangkan dengan serius.
“Langkah-langkah pencegahan sejatinya telah berjalan secara rutin. Namun, melalui ikrar ini, saya meminta seluruh pegawai untuk kembali ‘mengencangkan sabuk’. Ini adalah penegas bahwa kita tidak main-main dalam memerangi praktik-praktik ilegal di dalam Lapas,” ujar Solichin.
Solichin juga memberikan peringatan keras kepada siapapun, baik petugas maupun warga binaan, yang berani mencoba bermain-main dengan aturan. Ia menjamin bahwa setiap bentuk keterlibatan dalam pelanggaran akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggar. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan kami proses secara tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak ada ruang bagi mereka yang merusak nama baik instansi,” pungkasnya.(Boby)