Banda Aceh,- jurnalpolisi.id
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Nomor: PAS-UM.01.01-150 Tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh menggelar kegiatan Apel Zero Halinar, Penggeledahan Blok Hunian disertai dengan kegiatan Tes Urine, Jumat (08/05/2026).
Kegiatan apel terpusat di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Banda Aceh, di ikuti oleh seluruh Jajaran UPT Pemasyarakatan wilayah Rayon 1, APH Polsek dan Koramil setempat, para Peserta Magang serta Perwakilan Warga Binaan.
Lebih lanjut, kegiatan Apel di pimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto. Dalam arahan nya, beliau menegaskan bahwa kegiatan bukan hanya sekedar seremonial belaka, tetapi merupakan bentuk komitmen nyata seluruh Jajaran dalam menjaga marwah institusi serta menegakkan integritas di lingkungan Lapas dan Rutan. Sebagaimana yang telah di instruksikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kemudian Yan Rusmanto mengapresiasi sinergi yang selama ini telah di bangun dengan TNI, POLRI dan BNN, Pemerintah Daerah serta Stakeholder lain yang terkait dalam mendukung pelaksanaan pengawasan dan penegakkan keamanan di lingkungan Pemasyarakatan.
“Kolaborasi ini saya harapkan untuk terus di perkuat demi terwujudnya Pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas”tutupnya.
Kegiatan apel Zero Halinar, di tutup dengan Pemusnahan Handphone sebanyak 93 unit di lakukan secara bersama-sama oleh Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, dengan Ka. UPT Pemasyarakatan Rayon I serta pihak APH setempat (Polsek Ingin Jaya dan Koramil 18), dan pemusnahan handphone ini terhitung dalam periode Januari sampai dengan April 2026.
Usai kegiatan apel digelar, seluruh Jajaran Pemasyarakatan langsung memasuki blok hunian untuk melaksanakan kegiatan penggeledahan.
Hal tersebut, bertujuan untuk mewujudkan Lapas yang Zero Halinar serta meminimalisir peredaran barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Selain Jajaran UPT Pemasyarakatan, partisipasi kegiatan turut melibatkan Anggota Polsek Ingin Jaya serta Koramil 18, dengan bersinergi dan berkolaborasi dalam penggeledahan di lakukan secara keseluruhan di mulai dari Blok A, B, C, D dengan menggunakan sistem pembagian menjadi 4 tim.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh, turut mengawasi secara langsung jalan nya proses penggeledahan Blok Hunian, sekaligus memberikan pengarahan terhadap Warga Binaan terkait dengan Keamanan dan ketertiban di dalam Blok Hunian.
Berdasarkan hasil seluruh penggeledahan, tidak di temukan nya peredaran barang terlarang seperti, Handphone dan Narkoba namun, di temukan barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, seluruh barang yang temukan segera untuk di amankan oleh Jajaran.
Tidak hanya itu, dilanjutkan kegiatan tes urine bagi Warga Binaan yang terindikasi penyalahgunaan narkoba, sebanyak 100 WBP di lakukan pemeriksaan urine berdasarkan sistem acak dan 113 Pegawai lapas seluruhnya turut serta dalam melaksanakan pemeriksaan tes urine.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang telah di lakukan, baik seluruh Warga Binaan dan Pegawai memperoleh Hasil yang negatif, hal tersebut di lakukan sebagai langkah deteksi dini sekaligus upaya preventif guna memastikan lapas Kelas IIA Banda Aceh tetap dalam situasi yang aman, kondusif serta terbebas dari peredaran narkoba.
Dalam kesempatan nya, Kepala Lapas, Akhmad Heru Setiawan, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dan komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Pengawasan di lakukan secara intensif dan berkelanjutan melalui penggeledahan rutin dan kontrol harian oleh petugas pengamanan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis namun sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Zainal