Berau – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) di Kelurahan Suaran, Kecamatan Sambaliung. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial AR (31) dan RA (27).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi, personel langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang masuk,” ujarnya.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Sekitar pukul 17.30 Wita, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 18 paket sabu yang diduga siap edar. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Berau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
( Alfian )