Longikis – jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Long Ikis, Polres Paser, Polda Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Long Ikis.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/06/V/2026/SPKT/Polsek Long Ikis/Polres Paser/Polda Kaltim tertanggal 7 Mei 2026, yang dilaporkan oleh seorang mahasiswi berinisial RM (25), warga Kelurahan Long Ikis.
Peristiwa terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah toko di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis. Saat itu, pelaku berinisial MAR (20) mendatangi korban dengan berpura-pura sebagai utusan keluarga korban untuk mengambil sepeda motor.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan kunci sepeda motor Honda Vario berwarna merah hitam miliknya. Namun hingga sore hari, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Setelah dikonfirmasi kepada pihak keluarga, diketahui bahwa tidak ada permintaan pengambilan kendaraan, sehingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor beserta kelengkapannya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Long Ikis.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Long Ikis yang dipimpin Kapolsek IPTU Slamet Hafidin melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni MAR (20) dan ME (25), di sebuah rumah di Desa Binangon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban dengan modus penipuan. Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang sesuai dengan laporan korban, lengkap dengan kunci dan dokumen kendaraan.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Long Ikis guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Long Ikis IPTU Slamet Hafidin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik dengan sangkaan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan serupa, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.
( Alfian )