KUTAI KARTANEGARA – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/II/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Kutai Kartanegara/Polda Kalimantan Timur tertanggal 2 Februari 2026.
Tersangka berinisial EF (47), warga asal Blitar, Jawa Timur, diamankan di sebuah pondok di Jalan Argo Wisata KM 23, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Pengungkapan berawal saat petugas lebih dulu mengamankan seorang pria lain berinisial A sekitar pukul 21.30 Wita di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku sempat memberikan sabu kepada tersangka EF yang berada tidak jauh dari kediamannya. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tersangka sedang berada di dalam pondok. Hasil penggeledahan menemukan sebuah dompet kulit berwarna cokelat di saku celana tersangka yang berisi 50 paket plastik bening diduga sabu dengan berat kotor 9,77 gram.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa empat lembar plastik klip, uang tunai Rp1 juta, satu unit telepon genggam, korek api gas, sendok takar dari sedotan, serta alat hisap sabu.
Kepada petugas, tersangka mengakui narkotika tersebut diperoleh dari A. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
( Alfian )