PENAJAM PASER UTARA – jurnalpolisi.id
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air PDAM yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga telah beraksi di puluhan lokasi berbeda di wilayah Penajam.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan darurat Call Center 110 Polri terkait maraknya kehilangan meteran air PDAM.
“Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar AKP Handry, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, laporan masyarakat menyebutkan sejumlah meteran air PDAM hilang di beberapa titik wilayah Penajam sehingga mengganggu distribusi air bersih kepada pelanggan, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres PPU melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan informasi di lapangan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penelusuran keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial S (26), warga RT 04 Kelurahan Penajam dan N (22), warga Jalan Proklamasi RT 08 Kelurahan Penajam.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit meteran air PDAM yang telah dihancurkan, dua unit meteran air PDAM yang telah dibakar, serta satu unit sepeda motor Yamaha Genio KT 6587 VA yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga sengaja merusak meteran air untuk mengambil bagian tertentu yang memiliki nilai jual. Sementara sisa meteran dihancurkan dan dibakar guna menghilangkan jejak.
Polisi menduga para pelaku telah beraksi di sedikitnya 26 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Salah satu sasaran mereka diketahui merupakan meteran air milik pelaku UMKM yang menyebabkan aktivitas usaha warga terganggu akibat terputusnya distribusi air.
AKP Handry menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan terdapat TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat Polres Penajam Paser Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 Polri sekaligus menjaga keamanan fasilitas publik di wilayah hukum Polres PPU.
Polres PPU juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
(Alfian)