PENAJAM PASER UTARA jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) yang sempat viral di media sosial. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (5/5/2026) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Salah satu lokasi berada di sebuah Pertashop di RT 019 Desa Gunung Intan, sementara lokasi lainnya berada di toko pertanian di RT 03 Desa Rintik.
Peristiwa bermula ketika seorang karyawan swasta bernama Fendi Yuliantoro (37) mengisi satu jerigen berisi sekitar 25 liter BBM titipan pelanggan di Pertashop sekitar pukul 10.30 WITA. Usai pengisian, jerigen tersebut diletakkan di samping dispenser sebelum ditinggal beristirahat.
Namun saat kembali sekitar pukul 14.30 WITA, jerigen berisi BBM tersebut telah hilang. Setelah melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV, terlihat seorang pria membawa kabur jerigen menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah putih bernomor polisi KT 3693 YD.
Rekaman aksi pencurian itu kemudian beredar luas di media sosial Facebook dan Instagram hingga memicu perhatian publik dan keresahan warga setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin Aipda Isyulianto langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Faisal bin Ambo Dale (48), warga Balikpapan Barat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah putih KT 3693 YD, satu jaket hijau, satu topi hitam, serta rekaman CCTV berdurasi 1 menit 16 detik.
Kapolsek Babulu menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, terlebih kasus yang menjadi perhatian publik di media sosial.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar AKP Ridwan Harahap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pengungkapan cepat kasus tersebut menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Penajam Paser Utara.
( Alfian )