Semarang jurnalpolisi.id
Seorang laki-laki ditemukan meninggal dunia di area branjang ikan milik warga di wilayah Rowo Pening Ds. Rowosari Kec. Tuntang Kab. Semarang, Rabu 4 Februari 2026. Korban diketahui bernama Natan Sutrisno (24 Th), warga Kec. Getasan Kab. Semarang. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sekitar pukul 03.00 WIB oleh dua rekannya yang sebelumnya bersama korban berada di lokasi branjang ikan.
Kapolsek Tuntang AKP Pri Handayani SH., menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, pada Selasa 3 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB korban bersama dua rekannya berangkat dari rumah korban menuju lokasi branjang ikan di wilayah Rowosari.
“Korban dan 2 rekannya sama sama warga Kec. Getasan, Sekitar pukul 21.00 Wib mereka sempat singgah di warung pemilik perahu, dan minta diantar menuju lokasi branjang ikan milik saudara Dedet dengan jarak sekitar 150 meter dari daratan.” Ungkapnya.
AKP Pri menambahkan setelah tiba di lokasi, korban bersama dua rekannya melakukan aktivitas mencari ikan menggunakan branjang/jala yang bisa dikatrol penggerak untuk menangkap ikan, sementara pengantar perahu kembali ke lokasi lain. Sekitar pukul 23.00 WIB, dua rekan korban tertidur, sedangkan korban masih dalam keadaan terjaga.
“Saat di branjang ketiganya mencari ikan dengan minum minuman keras jenis tuak, namun 2 rekan korban tertidur sedangkan korban masih terjaga di tepi branjang.” Tambahnya.
Pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 Wib, kedua saksi terbangun dan tidak menemukan korban di sekitar lokasi. Saat melakukan pengecekan dengan menarik branjang ikan, saksi menemukan bagian kaki manusia. Setelah diangkat, diketahui bahwa korban telah meninggal dunia.
Mengetahui rekannya meninggal, sekitar pukul 07.00 Wib rekan korban meminta bantuan nelayan yang melintas di branjang yang mereka tempati, untuk membawa korban ke tepi rawa dan melaporkan ke Polsek Tuntang.
Polsek Tuntang yang berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Tuntang memyampaikan, Berdasarkan hasil pemeriksaan medis luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tajam maupun tumpul. Dan setelah menghubungi pihak keluarga korban, pihak keluarga korban menerima kejadian dan menolak dilakukan visum dengan membuat surat pernyataan resmi. Selanjutnya korban diserahkan pihak keluarga untuk dimakamkan.
Koordinator liputan Jateng DIY Bendoz