Merangin,- jurnalpolisi.id
Dugaan praktik prostitusi kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Seorang perempuan lanjut usia berinisial EG (65) disebut-sebut masih menjalankan aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut di sebuah bangunan bekas rumah makan di pinggir Jalan Lintas Sumatera.
Informasi yang dihimpun pada Senin (4/5/2026), aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, EG belum memberikan penjelasan secara terbuka dan terkesan menolak untuk diwawancarai lebih lanjut.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dan berharap adanya perhatian dari pihak terkait guna memastikan kondisi di lapangan serta menjaga ketertiban lingkungan.
“Harapannya ada penertiban atau setidaknya pengecekan dari aparat, supaya situasi di sini tetap kondusif,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara hukum, praktik yang berkaitan dengan penyediaan tempat untuk perbuatan asusila dapat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 296 dan Pasal 506, serta sejumlah regulasi lain yang relevan. Namun demikian, penetapan pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak berwenang.