MALANG – jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial AZ (32) berhasil diamankan setelah sempat melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026) di teras rumah korban di Dusun Boro, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang. Korban diketahui bernama Moh. Soleh (39), warga setempat.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang pada Rabu (29/4/2026) malam setelah melalui serangkaian penyelidikan. Pelaku diketahui merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar AKP Bambang, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban hendak memasukkan sepeda motor ke dalam rumah. Tiba-tiba pelaku datang sambil berteriak dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah caluk.
Korban sempat menangkis serangan tersebut, namun tetap mengalami luka pada jari kelingking tangan kanan akibat sabetan senjata tajam.
“Korban mengalami luka sobek pada jari tangan akibat menangkis serangan pelaku yang menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung berupaya melerai. Senjata tajam yang digunakan pelaku juga berhasil diamankan oleh warga sebelum situasi semakin memburuk.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena emosi setelah mendengar kabar bahwa korban akan mencelakainya.
“Motif sementara karena pelaku terprovokasi isu atau kabar yang tidak benar, sehingga melakukan tindakan secara spontan,” ungkap AKP Bambang.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis caluk bergagang kayu, pakaian korban, serta rekaman video kejadian.
Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun pidana penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu yang belum tentu benar, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijak dan tidak melanggar hukum,” tegasnya. (Boby)