BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan menegaskan kembali penerapan aturan jam operasional serta ketentuan teknis bagi kendaraan angkutan barang, khususnya truk peti kemas, yang beroperasi di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kebijakan tersebut disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, S.I.K.M Si melalui Kasat Lantas Kompol MD Djauhari.S.H M.H Ia menjelaskan, aturan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/016/Dishub tertanggal 21 Januari 2022.
“Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan bertonase besar,” ujar Djauhari.
Dalam ketentuan tersebut, kendaraan pengangkut peti kemas berukuran 20 feet maupun 40 feet diwajibkan menggunakan tractor head serta dilengkapi perangkat pengaman berupa twist lock pada kereta tempelannya.
Selain itu, kendaraan angkutan barang dengan kapasitas di atas 10 ton, termasuk truk kontainer, dilarang beroperasi pada pukul 05.00 hingga 22.00 WITA. Kendaraan hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WITA melalui jalur Tol KM 13 – Karangjoang – Manggar.
Polisi juga menetapkan sejumlah ruas jalan protokol yang tidak boleh dilintasi kendaraan angkutan barang, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Ahmad Yani, Jalan Marsma Iswahyudi, hingga Jalan Mulawarman.
Meski demikian, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan operasional TNI/Polri, kendaraan milik pemerintah, angkutan energi, serta kendaraan darurat.
Djauhari menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu fungsi jalan dan keselamatan masyarakat.
Ia menyoroti pentingnya menjaga hak pengguna jalan lain, termasuk pelajar, pekerja, hingga masyarakat yang mengakses fasilitas umum seperti pasar dan rumah sakit.
“Jangan sampai aktivitas kendaraan bertonase besar mengganggu masyarakat yang berangkat sekolah, bekerja, maupun mengakses layanan publik. Fungsi jalan harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Menurutnya, kepolisian sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pengemudi serta pelaku usaha angkutan barang, termasuk terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam regulasi tersebut, pelanggaran yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana, mulai dari kurungan penjara hingga denda miliaran rupiah.
Djauhari juga mengingatkan potensi kemacetan parah apabila kendaraan berat tidak diatur dengan baik. Ia mencontohkan, jika ratusan truk masuk secara bersamaan ke dalam kota, maka aktivitas masyarakat akan terganggu secara signifikan.
“Bayangkan jika ratusan truk masuk dan berjejer di dalam kota, tentu akan menghambat mobilitas masyarakat. Karena itu, pengaturan ini harus dipatuhi,” jelasnya.
Polresta Balikpapan, lanjutnya, tetap membuka ruang dialog dengan para pengusaha angkutan, termasuk melalui forum rapat dengar pendapat (RDP). Namun, penegakan aturan tetap menjadi prioritas apabila terjadi pelanggaran yang berdampak pada ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
“Kami mendukung dialog, tetapi jika sudah menyangkut gangguan fungsi jalan, maka kami akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
Polresta Balikpapan mengimbau seluruh pengusaha transportasi dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Balikpapan.
( Alfian )