Berau – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Sabtu (2/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NA (38) di sebuah rumah di kawasan Teluk Bayur sekitar pukul 18.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa informasi awal diterima sekitar pukul 16.30 WITA dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus ukuran sedang dan 28 bungkus kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 25,42 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, antara lain timbangan digital, plastik klip, potongan pipet, sendok sabu, dompet, tas, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Seluruh barang bukti ditemukan saat penggeledahan dan diakui sebagai milik tersangka. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi peredaran narkotika,” pungkasnya.
( Alfian )