Balikpapan jurnalpolisi.id
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polda Kaltim, Kamis (30/4/2026).
Konferensi pers dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, S.H M.Han didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Yulianto S.I.K.M.Sc serta Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol. Dr.Bambang Yugo Pamungkas.S.H.S.I.K.M.Si Turut hadir perwakilan TNI, di antaranya DanPomdam VI/Mulawarman Kolonel Cpm Erwien Ferry Sunarno,S.H perwakilan Lanal, Kejaksaan Tinggi Kaltim, serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Ispahani.
Dalam kesempatan tersebut, aparat kepolisian bersama instansi terkait memaparkan hasil penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Ispahani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada puluhan lembaga penyalur.
“Sejak Januari hingga 28 April 2026, kami telah menjatuhkan sanksi kepada 51 lembaga penyalur, baik SPBU maupun agen LPG di wilayah Kalimantan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus pembinaan agar distribusi energi bersubsidi dapat tepat sasaran. Selain itu, pengawasan di lapangan juga terus diperketat.
Terkait potensi penyalahgunaan barcode dalam pembelian BBM subsidi, Ispahani menegaskan bahwa sistem yang diterapkan telah dilengkapi mekanisme verifikasi.
“Setiap transaksi menggunakan barcode telah dilengkapi identifikasi data dan foto kendaraan.
Verifikasi dilakukan langsung di lokasi untuk memastikan kesesuaian antara kendaraan dan barcode,” jelasnya.
Menurutnya, pengawasan juga diperkuat melalui sistem pemantauan di SPBU serta keterlibatan petugas di lapangan guna meminimalisir potensi penyimpangan.
Sementara itu, Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran, adil, serta mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas energi nasional.
(Alfian)