Pesawaran, Lampung- jurnalpolisi.id
Pemilik lahan di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sufiyawan memberikan tenggat waktu hingga pertengahan Mei 2026 kepada pihak pengusaha jaringan internet untuk segera memindahkan tiang WiFi yang berdiri di atas lahannya.
Permintaan tersebut disampaikan kepada media Jurnalpolisi.id, Jumat (1/5/2026), seiring rencana pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan rumah toko (ruko) sebagai tempat usaha.
Menurut Sufiyawan, keberadaan tiang jaringan internet tersebut dinilai menghambat rencana pembangunan yang telah disiapkan.
“Kami beri waktu sampai pertengahan Mei ini. Jika tidak ada itikad baik untuk memindahkan, maka akan kami tempuh langkah lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap pihak pengusaha jaringan internet dapat segera merespons permintaan tersebut secara baik agar persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha jaringan internet belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
(Feri)