TANGERANG SELATAN – jurnalpolisi.id
Penasihat hukum dari Kantor Hukum Boyamin Saiman, CH Harno & Tatis mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait penanganan perkara nomor 29/Pdt.G/2025/PN MTW di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Boyamin bin Saiman, S.H., Kurniawan Adi Nugroho, S.H., CH. Harno, S.H., Tati Suryati, S.H., M.T., Ardian Pratomo, S.H., dan Almas Tsaqibbirru Re A, S.H. Mereka bertindak sebagai kuasa hukum Prianto bin Samsuri.
Dalam surat tersebut, penasihat hukum menyampaikan sejumlah catatan terkait aspek teknis prosedur persidangan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Perkara yang telah bergulir sejak 13 Oktober 2025 itu semula dijadwalkan untuk pembacaan putusan pada 14 April 2026 pukul 09.00 WIB. Namun, agenda tersebut ditunda hingga 21 April 2026 dengan alasan Ketua Majelis Hakim sedang melaksanakan tugas ke luar daerah.
Pihak penasihat hukum menilai penundaan tersebut perlu mendapat perhatian, mengingat perkara telah berlangsung lebih dari enam bulan. Mereka berpendapat, penundaan pembacaan putusan idealnya mempertimbangkan kesiapan substansi putusan.
Pada jadwal yang telah ditentukan ulang, yakni 21 April 2026 pukul 09.00 WIB, putusan juga belum dapat diakses melalui sistem pengadilan elektronik (e-court). Hingga pukul 17.00 WIB, dokumen putusan belum tersedia. Berdasarkan keterangan panitera, putusan masih dalam proses penyempurnaan.
Putusan akhirnya baru dapat diakses pada sekitar pukul 20.00 WIB. Penasihat hukum menilai waktu penyampaian tersebut tidak lazim dan menjadi salah satu hal yang mereka soroti dalam permohonan yang diajukan.
Selain itu, penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa Majelis Hakim sebelumnya telah melakukan pemeriksaan setempat guna melihat langsung objek perkara. Namun, menurut mereka, pertimbangan dalam putusan dinilai lebih menitikberatkan pada aspek formal.
Meski menyampaikan sejumlah catatan, penasihat hukum menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk meragukan integritas maupun independensi Majelis Hakim. Mereka juga mengapresiasi kinerja majelis yang sama dalam perkara pidana sebelumnya yang memutus klien mereka tidak bersalah.
Permohonan ini, menurut penasihat hukum, bertujuan sebagai bahan perhatian agar aspek teknis dalam proses peradilan dapat berjalan lebih optimal serta menghindari potensi kesalahpahaman di kemudian hari.”(Inra L )