Kapuas Hulu, Kalbar — jurnalpolisi.id
Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi perhatian masyarakat. SPBU/APMS dengan nomor 67.787.01 yang berada di jalur Tekalong–Putussibau diduga tidak melayani pembelian secara terbuka sebagaimana mestinya.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, pintu SPBU terlihat tertutup dan tidak tampak aktivitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, sejumlah jeriken berisi BBM terlihat berada di sekitar lokasi.
Sejumlah warga setempat mengaku mengalami kesulitan memperoleh BBM secara langsung. Mereka menduga distribusi BBM tetap berjalan, namun tidak melalui mekanisme antrean umum di SPBU.
“Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU berinisial TM belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Ketua LIBAS (Lumbung Informasi Borneo Act Sweep), Jasli, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan. Ia meminta pihak terkait, termasuk Pertamina dan instansi pengawas, untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Jika benar terjadi pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Jasli juga mengingatkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam regulasi tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, pembelian BBM menggunakan jeriken memiliki ketentuan khusus, yakni hanya diperbolehkan untuk BBM non-subsidi atau untuk kebutuhan tertentu dengan rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Kasus ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.
fredy