CILACAP – Jurnalpolisi.id
Patimuan, Praktik curang dalam perdagangan beras kembali ditemukan. Seorang pengusaha beras berinisial A, yang berlokasi di Jalan Pancimas RT 03/RW 11, Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, diduga kuat menjalankan praktik pengemasan ulang (repacking) menggunakan karung bermerek tanpa izin.
Berdasarkan investigasi di lapangan, usaha milik A menggunakan kemasan dengan merek ternama seperti Rojo Lele dan Cap Kembang Ramos – Setra. Penggunaan logo-logo tersebut dilakukan secara ilegal tanpa adanya kerja sama atau izin resmi dari pemegang hak kekayaan intelektual merek tersebut.
Modus Operandi: Beli Karung di Pasar untuk Dongkrak Harga
Salah satu tenaga kerja di pabrik tersebut, yang enggan disebutkan namanya, mengakui bahwa karung-karung berlogo tersebut didapatkan dengan cara membeli langsung di pasar dalam kondisi sudah tercetak.
Penggunaan merek-merek populer ini memberikan keuntungan fantastis bagi pemilik usaha.
”Dengan adanya karung bermerek Rojo Lele dan Cap Kembang Ramos, berpengaruh pada perbedaan harga jual yang mencapai Rp1.4000 sampai dengan Rp1.7000 per kilogram, tergantung merek karungnya,” ungkap tenaga kerja tersebut.
Beras hasil pengemasan ulang ini didistribusikan secara luas ke berbagai pasar di wilayah Pangandaran, Ciamis, hingga Cilacap. Selain masalah merek, usaha penggilingan beras ini juga diduga kuat tidak mengantongi Izin Usaha Industri maupun Izin Komersial yang sah di domisili tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha (A) belum bisa dikonfirmasi karena sedang melakukan pengantaran barang ke wilayah Pangandaran, “terang tenaga kerja yang ada di pabriknya.
Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan yang dilakukan oleh pengusaha berinisial A ini dapat dijerat dengan berlapis-lapis pasal dalam perundang-undangan di Indonesia:
1). Pelanggaran Hak Merek (UU No. 20 Tahun 2016)
Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:
- Setiap orang yang tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
2). Pelanggaran Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, serta komposisi dan mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label. Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
3). Ketentuan Pangan (UU No. 18 Tahun 2012)
Beras merupakan komoditas pangan pokok. Mengemas kembali pangan dengan label milik orang lain tanpa izin melanggar ketentuan label pangan. Berdasarkan Pasal 139, setiap orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp10 miliar.
4). UU Cipta Kerja (Sektor Perizinan Berusaha)
Setiap kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin yang sesuai melalui sistem OSS. Beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan usaha hingga denda material yang cukup besar.
Pihak berwenang dan dinas terkait diharapkan segera melakukan pengawasan dan penindakan tegas untuk melindungi konsumen serta pemegang merek yang sah dari praktik persaingan usaha tidak sehat ini.
(Tim Investigasi)
CILACAP – JurnalPolisi.id
Patimuan, Praktik curang dalam perdagangan beras kembali ditemukan. Seorang pengusaha beras berinisial A, yang berlokasi di Jalan Pancimas RT 03/RW 11, Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, diduga kuat menjalankan praktik pengemasan ulang (repacking) menggunakan karung bermerek tanpa izin.
Berdasarkan investigasi di lapangan, usaha milik A menggunakan kemasan dengan merek ternama seperti Rojo Lele dan Cap Kembang Ramos – Setra. Penggunaan logo-logo tersebut dilakukan secara ilegal tanpa adanya kerja sama atau izin resmi dari pemegang hak kekayaan intelektual merek tersebut.
Modus Operandi: Beli Karung di Pasar untuk Dongkrak Harga
Salah satu tenaga kerja di pabrik tersebut, yang enggan disebutkan namanya, mengakui bahwa karung-karung berlogo tersebut didapatkan dengan cara membeli langsung di pasar dalam kondisi sudah tercetak.
Penggunaan merek-merek populer ini memberikan keuntungan fantastis bagi pemilik usaha.
”Dengan adanya karung bermerek Rojo Lele dan Cap Kembang Ramos, berpengaruh pada perbedaan harga jual yang mencapai Rp1.4000 sampai dengan Rp1.7000 per kilogram, tergantung merek karungnya,” ungkap tenaga kerja tersebut.
Beras hasil pengemasan ulang ini didistribusikan secara luas ke berbagai pasar di wilayah Pangandaran, Ciamis, hingga Cilacap. Selain masalah merek, usaha penggilingan beras ini juga diduga kuat tidak mengantongi Izin Usaha Industri maupun Izin Komersial yang sah di domisili tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha (A) belum bisa dikonfirmasi karena sedang melakukan pengantaran barang ke wilayah Pangandaran, “terang tenaga kerja yang ada di pabriknya.
Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan yang dilakukan oleh pengusaha berinisial A ini dapat dijerat dengan berlapis-lapis pasal dalam perundang-undangan di Indonesia:
1). Pelanggaran Hak Merek (UU No. 20 Tahun 2016)
Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:
- Setiap orang yang tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
2). Pelanggaran Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, serta komposisi dan mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label. Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
3). Ketentuan Pangan (UU No. 18 Tahun 2012)
Beras merupakan komoditas pangan pokok. Mengemas kembali pangan dengan label milik orang lain tanpa izin melanggar ketentuan label pangan. Berdasarkan Pasal 139, setiap orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp10 miliar.
4). UU Cipta Kerja (Sektor Perizinan Berusaha)
Setiap kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin yang sesuai melalui sistem OSS. Beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan usaha hingga denda material yang cukup besar.
Pihak berwenang dan dinas terkait diharapkan segera melakukan pengawasan dan penindakan tegas untuk melindungi konsumen serta pemegang merek yang sah dari praktik persaingan usaha tidak sehat ini.
(Tim Investigasi)