Labuhan batu Jurnalpolisi.id
Perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat terus bergulir di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Pada sidang kedua yang digelar Senin (27/4/2026), para pihak hadir, termasuk perwakilan tergugat.
Gugatan tersebut diajukan oleh Fernando Marihot Dyamar Sianipar melalui kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., terkait penarikan paksa dan dugaan pelelangan sepihak satu unit kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.
Kuasa hukum penggugat menilai tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan di kawasan Gerbang Tol Belawan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Penarikan dilakukan tanpa putusan pengadilan maupun persetujuan sukarela dari debitur. Ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Beriman Panjaitan di PN Rantauprapat.

Selain itu, kendaraan yang telah ditarik diduga dilelang tanpa pemberitahuan resmi kepada debitur, sehingga menimbulkan keberatan serta kerugian bagi pihak penggugat.
Fernando Sianipar mengakui adanya keterlambatan pembayaran cicilan hingga enam bulan. Namun, hal tersebut disebabkan kendaraan yang dibiayai mengalami kecelakaan berat dan harus menjalani perbaikan dalam waktu cukup lama.
Setelah diperbaiki, kendaraan kembali mengalami kerusakan, yang berdampak pada terganggunya kemampuan pembayaran. Kondisi tersebut, menurut Fernando, telah disampaikan kepada pihak perusahaan pembiayaan.
Sebagai bentuk itikad baik, Fernando mengaku telah mengajukan pembayaran sebagian sebesar Rp200 juta dari sisa kewajiban. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons dari pihak perusahaan.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat juga menyoroti kejanggalan dalam dokumen fidusia. Berdasarkan data yang diperoleh, nama Fernando tidak tercantum sebagai pemberi fidusia.
Dalam sertifikat fidusia, tercatat:
- Pemberi fidusia: PT Asima Jasa Utama
- Penerima fidusia: PT Dipo Star Finance
- Pengguna kendaraan: Fernando Marihot Dyamar Sianipar
Menurut Beriman Panjaitan, kondisi ini menempatkan kliennya hanya sebagai “juru bayar”, bukan pihak yang secara hukum memiliki posisi sebagai pemberi jaminan.
Ini bukan skema kredit biasa. Ada konstruksi tiga pihak dengan status hukum berbeda yang patut diduga merugikan konsumen,” ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp515.832.873 serta immateriil sebesar Rp1 miliar.
Kuasa hukum menilai tindakan tergugat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait mekanisme eksekusi jaminan.
Sidang lanjutan dijadwalkan memasuki tahap mediasi pada Rabu (6/5/2026).
Sementara itu, pihak PT Dipo Star Finance melalui perwakilan legalnya menyatakan telah memberikan penjelasan terkait perkara tersebut, termasuk mengenai posisi hukum penggugat dalam perjanjian pembiayaan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik pembiayaan, transparansi perjanjian, serta perlindungan hukum terhadap konsumen di sektor jasa keuangan.
Reporter
Eka Hombing
Kamis 30 April 2026.