KUTAI TIMUR – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AWH (43) beserta puluhan paket diduga sabu dengan total berat bruto 15,53 gram.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 10, RT 002, Desa Suka Damai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Rabu dini hari, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kutai Timur,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 32 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana pelaku.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa satu unit telepon genggam, plastik pembungkus, lakban, tisu, serta beberapa bungkus bekas makanan ringan yang diduga digunakan untuk menyamarkan paket narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial F melalui sistem jejak di wilayah Samarinda.
Kapolres menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika sebagai upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
( Alfian )