BONTANG jurnalpolisi.id
Seorang wanita berinisial M (26) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bontang setelah diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan permukiman warga di Jalan Parkesit, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (28/4/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan setempat yang dinilai meresahkan warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Polisi kemudian mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan saat memasuki salah satu rumah di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penindakan, terduga disebut sempat membuang sebuah dompet. Setelah diperiksa, petugas menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 1,09 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa uang tunai dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Bontang.
“Kami sangat menyayangkan adanya keterlibatan perempuan dalam peredaran narkoba. Ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika sudah masuk ke semua lapisan, termasuk lingkungan keluarga. Karena itu, kami akan terus hadir untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
AKP Larto juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Alfian )