Bontang – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Bontang Utara mengamankan seorang laki-laki berinisial MS (28) atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Selasa malam, 3 Februari 2026 sekitar pukul 22.15 Wita, di kawasan Jalan MH Thamrin, Gang Bone-bone, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Terduga diketahui pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2020 atas perbuatan tindak pidana yang sama.
Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Terduga MS kami amankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu berikut BB terkait dengan tindak pidana. Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika, sehingga proses hukum kami lakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, terduga disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian pemidanaan sebagaimana dimaksud Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
( Alfian )