Wonosobo – jurnalpolisi.id
Sejumlah warga Desa Sumberdalem, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, mempertanyakan kelanjutan proyek pembangunan kolam renang desa yang hingga kini belum selesai sejak direncanakan beberapa tahun lalu.
Proyek yang disebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021 dan 2022 tersebut awalnya diharapkan menjadi sarana wisata sekaligus mendorong peningkatan ekonomi masyarakat. Namun, hingga saat ini, pembangunan belum menunjukkan hasil sebagaimana yang direncanakan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang memadai terkait perkembangan proyek.
“Kami berharap ada kejelasan. Dari awal direncanakan untuk kolam renang, tetapi sampai sekarang belum terealisasi,” ujarnya.
Warga juga meminta pemerintah desa untuk lebih transparan dalam pengelolaan Dana Desa serta membuka informasi terkait penggunaan anggaran proyek tersebut. Selain itu, masyarakat berharap adanya pemeriksaan dari pihak berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Sumberdalem membenarkan bahwa proyek pembangunan kolam renang telah berjalan sejak tahun 2021 dan merupakan bagian dari program pemerintah desa.
“Pembangunan dilakukan secara bertahap dengan sumber dana dari Dana Desa,” ujarnya singkat.
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah melalui proses monitoring dari pihak kecamatan dan inspektorat. Namun demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait kendala yang menyebabkan proyek belum selesai hingga saat ini.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sumberdalem belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proyek tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah desa dapat segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, warga juga berharap jika terdapat permasalahan dalam pelaksanaan proyek, dapat segera diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
(JurnalPolisi News – SS74 & Tim)