Kutai Kartanegara – jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Kembang Janggut kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pria berinisial RU (52), Sabtu (25/4/2026) malam.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu diamankan di sebuah rumah kayu di Desa Kelekat, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Kembang Janggut, Dedi Supriyanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, personel melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkotika,” ujarnya.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 18.30 WITA dan berhasil mengamankan RU di dalam kamar.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 4,1 gram, yang terdiri dari satu paket besar seberat 2,43 gram dan lima paket kecil seberat 1,67 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, sendok takar plastik, alat hisap sabu (bong), serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang diduga hasil transaksi.
Kapolsek menyebutkan, tersangka menyembunyikan barang bukti di dalam wadah kaleng kecil dan kotak plastik untuk mengelabui petugas.
Namun, upaya tersebut berhasil diungkap berkat ketelitian personel di lapangan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
( Alfian )