Berau jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (24/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial FAY (17) di kawasan tersebut sekitar pukul 13.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Kepala Satresnarkoba Polres Berau, Agus Priyanto, menjelaskan bahwa informasi awal diterima sekitar pukul 12.30 WITA, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Proses penangkapan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat untuk memastikan transparansi dan sesuai prosedur hukum.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan satu paket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 11,56 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain, seperti plastik kemasan, tisu, bungkus rokok bekas, serta sedotan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
( Alfian )