Muratara – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial S (43) diringkus polisi karena diduga kuat sebagai pengedar sabu di Desa Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas,Jumat 24 April 2026 dini hari.
Sabtu,(25/4/2026)Penangkapan terhadap terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Muratara,Iptu Marhan Saputra,S.H.,M.H dengan identitas terduga berisial S (43) Bin CN diamankan di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasi Humas Polres Muratara Ipda Muhammad Aliudin,S.H membenarkan penangkapan tersebut. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan 41 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,42 gram, satu unit timbangan digital merk CHQ, dan beberapa barang bukti lain,” jelas Ipda Muhammad Aliudin, S.H.
Dari tangan terduga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa,41 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 6,42 gram,1 unit timbangan digital merk CHQ,3 buah korek api gas,1 buah toples plastik dan 2 helai tisu.
Hasil tes urine pada terduga pelaku positif mengandung metamfetamina, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal Primer Pasal 610 ayat (1) huruf a subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muratara,untuk mengungkapkan jaringan terduga pelaku lainnya saat ini polisi terus melakukan pengembangan,Ujar Ipda Muhammad Aliudin,S.H.”
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama,S.H., S.I.K., M.H saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News melalui Kasi Humas Polres Muratara Ipda Muhammad Aliudin,S.H mengungkapkan bahwa Kapolres menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Muratara. “Kami komitmen perang terhadap narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Polres Muratara mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya(Dedi)