Aceh Utara – jurnalpolisi.id
Mencengangkan. Kisah Zuraidah dan Munir, pasangan suami istri di Aceh Utara, menjadi perhatian setelah keduanya masuk kategori “mampu” dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), meski kondisi ekonomi mereka jauh dari kata cukup. Munir mengaku terkejut saat mengetahui dirinya masuk Desil 8 kelompok yang dianggap mampu membiayai sendiri kebutuhan, termasuk layanan kesehatan.
Kalau bayar, bagaimana nanti. Saya bingung juga kok bisa masuk kategori kaya,” ujar Munir, Jumat (24/4/2026).
Terancam Tak Bisa Berobat Gratis Kebijakan terbaru menyebutkan masyarakat dalam Desil 8 hingga 10 tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan gratis mulai Mei 2026.
Bagi Munir, kondisi ini menjadi kekhawatiran besar. Sejak mengalami kecelakaan tahun lalu, ia lebih banyak terbaring sakit dan bergantung pada pengobatan gratis di RSU Cut Meutia. Jika aturan itu berlaku, ia tidak tahu bagaimana harus membayar biaya pengobatan.
Munir dan istrinya tinggal di rumah sederhana berdinding papan. Mereka tidak memiliki penghasilan tetap dan selama ini bertahan hidup dari bantuan keluarga serta warga sekitar. “Saya sudah minta agar diubah status Desil 8 itu. Lihat sendiri kondisi saya kalau tidak percaya,” ujarnya.
Munir merupakan satu dari 823.914 warga Aceh yang masuk kategori mampu berdasarkan data pemerintah, sehingga tidak lagi berhak atas layanan kesehatan gratis. Data Dipertanyakan, Pemda Minta Penundaan Dalam skema layanan kesehatan saat ini, masyarakat Desil 1 hingga 5 ditanggung pemerintah pusat melalui program jaminan kesehatan nasional. Sementara Desil 6 dan 7 menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh lewat program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Masalah muncul pada kelompok Desil 8 dan 9 yang dikategorikan mampu, sehingga harus membayar sendiri layanan kesehatan mulai Mei 2026 di seluruh fasilitas kesehatan di Aceh. Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil yang akrab disapa Ayahwa menyatakan pihaknya telah menyurati Muzakkir Manaf dan BPJS Kesehatan untuk menunda kebijakan tersebut. (*Tengku)