Malang – Jurnalpolisi.id
Polres Malang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk diperjualbelikan secara ilegal. Pengungkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Tiga tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni FM (34), MR (33), dan M (49), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kromengan.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Unit Resmob Satreskrim yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi,” ujar AKP Hafiz saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (24/4/2026).
Aksi tersebut diketahui dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Semanding dengan menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang telah dimodifikasi.
Kasus ini terungkap setelah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan pada Jumat (17/4/2026) di wilayah Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Saat itu, petugas menemukan tersangka FM tengah memindahkan isi LPG subsidi ke tabung Bright Gas. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa gas hasil pemindahan tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai.
Dari praktik ini, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung 12 kilogram.
“Gas hasil pemindahan dijual dari FM ke MR seharga Rp140 ribu, kemudian dijual lagi ke M seharga Rp150 ribu, hingga akhirnya dijual ke peternak ayam dengan harga Rp180 hingga 200 ribu,” jelasnya.
AKP Hafiz menegaskan, modus yang digunakan cukup sederhana namun berbahaya, yakni dengan memanfaatkan pipa besi modifikasi berukuran sekitar 10 hingga 11 sentimeter untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar.
Motif para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Empat tabung LPG 3 kilogram bisa digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Prosesnya memanfaatkan perbedaan tekanan, bahkan tabung 12 kilogram didinginkan agar gas berpindah,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 106 tabung LPG 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram, alat suntik gas berupa pipa modifikasi, regulator, satu unit kendaraan Grandmax, STNK, serta beberapa unit ponsel.
AKP Hafiz menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2025 dan dilakukan berdasarkan permintaan dari konsumen.
“Distribusi dilakukan sesuai pesanan. Dalam satu kali kegiatan, kami mencatat ada lebih dari seratus tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk dipindahkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan memastikan kondisi stok LPG di wilayahnya masih aman.
“Stok LPG di Kabupaten Malang sejauh ini masih aman. Namun dengan adanya temuan modus seperti ini, tentu akan kami dalami lebih lanjut bersama distributor agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap jalur distribusi LPG, termasuk berkoordinasi dengan pihak distributor guna memastikan tidak ada celah penyimpangan serupa.
Selain merugikan negara karena penyalahgunaan subsidi, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kelangkaan LPG 3 kilogram di masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna.
“Pemindahan ini tidak bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keamanan maupun kualitas gasnya. Kami imbau masyarakat membeli LPG dari distributor resmi,” tegas AKP Hafiz.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menambahkan, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan.
“Selain merugikan negara, praktik pemindahan LPG secara ilegal ini sangat berisiko dan membahayakan karena tidak memenuhi standar keamanan,” ujar AKP Bambang.
AKP Bambang juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik serupa serta segera melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan LPG subsidi di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.(Boby)